Tiga persoalan berbeda memperlihatkan tekanan yang sedang dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah; ancaman kesehatan akibat kabut asap, kebakaran yang melanda kawasan pasar dan permukiman, serta persoalan pemenuhan hak pekerja.
Di tengah keadaan itu, publik membutuhkan bukan hanya pernyataan, tetapi juga perlindungan, kepastian penanganan, dan tindak lanjut yang dapat diukur.
- Kabut Asap Berbahaya, Dua Kelompok Berbeda Sikap soal Status Bencana Nasional
Aksi massa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Jumat, 23 Oktober 2026, memperlihatkan perbedaan sikap dalam menyikapi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu kelompok, Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid IV, mendesak agar penanganan karhutla ditingkatkan hingga berstatus bencana nasional. Di sisi lain, terdapat kelompok yang menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menangani karhutla.
Perbedaan sikap itu berlangsung ketika kualitas udara di Palangka Raya dilaporkan berada pada kondisi sangat mengkhawatirkan. Konsentrasi PM2.5 mencapai 1.512,7 µg/m³ pada pukul 10.00 WIB.
Dua aksi tersebut tidak serta-merta mewakili seluruh pandangan masyarakat. Namun, keduanya memperlihatkan perbedaan penilaian mengenai langkah yang perlu ditempuh pemerintah; apakah penanganan yang berjalan sudah memadai atau perlu ditingkatkan melalui penetapan status bencana nasional.
Tuntutan itu perlu dijawab dengan penjelasan terbuka. Pemerintah perlu memaparkan status penanganan karhutla, dasar kebijakan yang digunakan, hasil upaya pengendalian kebakaran, serta langkah konkret melindungi warga dari paparan asap.
- Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang, Kios dan Rumah Warga Terdampak
Kebakaran melanda kompleks Pasar Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Peristiwa tersebut berdampak pada bangunan usaha dan rumah warga di kawasan pasar. Data menyebut sekitar 25 kios, empat rumah, dan satu masjid terdampak.
Namun, terdapat perbedaan angka dalam laporan awal lain yang menyebut lima rumah dan tiga bangunan sarang burung walet ikut terdampak. Kepala BPBD, Markus, juga dilaporkan menyebut seorang warga mengalami luka bakar ringan. Angka-angka tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait agar jumlah bangunan terdampak tidak tercampur antara laporan awal dan pendataan akhir.
Penanganan pascakebakaran dilaporkan mencakup bantuan, pos kesehatan, dan dapur umum. Enam kios pasar yang baru dibangun dan belum diserahterimakan juga disebut ikut terbakar. Kondisi ini membuat pendataan kerusakan dan kejelasan status aset menjadi penting, selain pemenuhan kebutuhan warga yang kehilangan tempat tinggal atau sumber penghasilan.
Hingga informasi yang tersedia, penyebab kebakaran dan nilai kerugian belum dapat dipastikan. Keduanya perlu menunggu hasil pemeriksaan dan pendataan resmi, bukan disimpulkan dari kondisi bangunan setelah terbakar.
- 97 Pekerja PT Artha Contractors Mengaku Delapan Bulan Belum Digaji
Sebanyak 97 pekerja PT Artha Contractors di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, mengaku belum menerima gaji selama delapan bulan. Perwakilan pekerja mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan untuk mengadukan persoalan tersebut.
Perwakilan pekerja, Aspian, menyampaikan bahwa persoalan mereka bukan hanya menyangkut upah. Ia mengatakan, gaji selama delapan bulan belum dibayar. “BPJS kami juga sudah nonaktif,” ujarnya.
Para pekerja juga mengaku belum mendapat kejelasan mengenai kelanjutan hubungan kerja maupun surat pemutusan hubungan kerja. Persoalan ini membuat mereka menghadapi ketidakpastian sekaligus menyulitkan penentuan langkah berikutnya untuk memperjuangkan hak mereka.
Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Barito Selatan, Akhmad Haitami, mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status hubungan kerja para pekerja. Ia juga menyarankan penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan dapat diteruskan ke instansi tingkat provinsi. Saat itu, Disnakertrans Barito Selatan menyatakan belum memiliki mediator untuk melakukan mediasi langsung.
Pengaduan juga disebut telah disampaikan kepada DPRD Barito Selatan. Namun, perkembangan setelah pengaduan, tanggapan resmi perusahaan, serta kepastian penyelesaian tunggakan upah belum terkonfirmasi.
Tiga Masalah, Satu Tuntutan Publik
Kabut asap menuntut perlindungan kesehatan dan kejelasan kebijakan. Kebakaran pasar menuntut penanganan korban, pendataan kerugian, dan pemulihan kehidupan warga. Sementara itu, pengaduan 97 pekerja menuntut kepastian pembayaran upah dan penyelesaian hubungan kerja.
Ketiganya berbeda, tetapi bertemu pada satu ukuran; seberapa nyata negara hadir ketika masyarakat menghadapi bahaya, kehilangan, dan ketidakpastian. Ukuran keberhasilan bukan hanya pernyataan atau rapat penanganan, melainkan perlindungan yang dirasakan warga dan penyelesaian yang dapat diperiksa publik.








