Beranda›Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah

Api Tanjung Puting, Sekolah Terganggu, hingga Sengketa Lahan

Kalteng Hari Ini | Selasa, 27 Oktober 2026 - Karhutla masih mengancam Tanjung Puting, asap mengganggu pendidikan dan anggaran Rp10 miliar disiapkan. Sengketa lahan Pundu kembali berlanjut.

Beberapa relawan pemadaman kebakaran berlari memasuki areal yang terbakar di Taman Nasional Tanjung Puting.

RINGKASAN

  • Kebakaran Taman Nasional Tanjung Puting masih membutuhkan pemadaman dan pemantauan setelah hujan karena bara api ditemukan di sejumlah titik.
  • PJJ Palangka Raya diperpanjang hingga 28 Oktober dan jadwal TKA digeser ke November. Dana Banpres Rp10 miliar telah masuk ke kas daerah Palangka Raya, peruntukannya masih dimatangkan.
  • Sengketa lahan Rudi Hartono kembali berkembang melalui laporan dugaan pencurian sawit dan rencana gugatan perdata baru.
Beberapa relawan pemadaman kebakaran berlari memasuki areal yang terbakar di Taman Nasional Tanjung Puting. (Mitra Tama/lingkarkalteng.com/CC0)

Kalimantan Tengah menghadapi tiga persoalan yang memperlihatkan tekanan berbeda terhadap kepentingan publik; kebakaran yang masih mengancam kawasan konservasi, kabut asap yang mengganggu pendidikan ketika pemerintah menyiapkan anggaran penanganan karhutla, serta sengketa lahan perkebunan yang kembali bersinggungan dengan proses pidana.

Ketiganya membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan resmi; kondisi lapangan, kepastian hukum, dan hasil kebijakan harus dapat diperiksa.

  1. Bara Api Masih Tersisa, Tanjung Puting Belum Aman

Tim gabungan dan relawan masih melakukan pemadaman serta pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat, hingga Senin, 26 Oktober 2026. Upaya tersebut difokuskan untuk mencegah api meluas ke area pakan orangutan, kawasan inti Resor Pesalat, dan permukiman warga Desa Sekonyer.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Joko Handono mengatakan petugas memprioritaskan pembuatan sekat bakar untuk memutus penjalaran api. Api dilaporkan mulai mendekati perbatasan area pakan orangutan di Camp Tanjung Harapan yang berdekatan dengan Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai.

Penanganan kebakaran menghadapi kendala karena karakteristik lahan gambut memungkinkan api merambat di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut dapat membuat asap tetap keluar dan api kembali menyala meskipun permukaan terlihat padam. Embusan angin kencang juga meningkatkan risiko penjalaran ke vegetasi kering di sekitarnya.

Sehari sebelumnya, hujan deras sempat mengguyur sejumlah titik di Taman Nasional Tanjung Puting. Namun, pemeriksaan petugas di Desa Sekonyer pada 26 Oktober masih menemukan bara api di beberapa titik lahan bekas terbakar. Karena itu, turunnya hujan belum dapat dijadikan tanda bahwa ancaman kebakaran sudah berakhir

Perkembangan selanjutnya perlu ditentukan berdasarkan kondisi lapangan; seberapa luas area yang masih terbakar, bagaimana jarak api dari habitat orangutan dan permukiman, serta apakah sekat bakar dan pendinginan berhasil mencegah perluasan. Data tersebut penting untuk mengukur efektivitas penanganan sekaligus memastikan perlindungan kawasan konservasi dan masyarakat di sekitarnya.

  1. Asap Ganggu Pendidikan, Dana Karhutla Rp10 Miliar Disiapkan

Dampak karhutla di Kalimantan Tengah tidak hanya terlihat dari kebakaran di kawasan hutan. Kabut asap juga mengganggu kegiatan pendidikan, sementara pemerintah menyiapkan dukungan anggaran untuk pemadaman dan penanganan kesehatan. Pada 26 Oktober, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya kembali memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP hingga 28 Oktober 2026. Pada hari yang sama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyetujui penundaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di Kalimantan Tengah akibat karhutla.

Di Palangka Raya, perpanjangan PJJ didasarkan pada pemantauan kualitas udara selama 22–25 Oktober yang dinilai masih berada dalam kategori berbahaya. Kebijakan belajar dari rumah sendiri telah diterapkan sejak 29 Agustus dan berulang kali diperpanjang. Orang tua murid menyambut kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi anak dari paparan asap, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan perangkat dan jaringan internet.

Untuk TKA jenjang pendidikan menengah, seluruh pelaksanaan di Kalimantan Tengah dialihkan ke jadwal susulan. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Reza Prabowo, jadwal susulan gelombang pertama ditetapkan pada 16–19 November, gelombang kedua pada 23–26 November, susulan khusus Paket C pertama pada 21–22 November, serta susulan khusus Paket C kedua pada 28–29 November 2026.

Di sisi anggaran, Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla sebesar Rp10 miliar telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Peruntukannya masih dimatangkan sesuai kebutuhan lapangan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyebut dana tersebut ditujukan untuk mendukung pemadaman, sarana dan prasarana, kesiapan personel, serta penanganan dampak sosial dan kesehatan masyarakat, termasuk kebutuhan obat-obatan. Pemerintah kota juga menyatakan pembahasan penggunaan dana melibatkan unsur pemerintah, aparat, relawan, dan masyarakat.

Persoalan berikutnya adalah memastikan apakah penggunaan anggaran itu berbanding lurus dengan kebutuhan warga. Rincian alokasi, jadwal pelaksanaan, realisasi belanja, dan hasil yang terukur perlu dibuka kepada publik.

Di saat yang sama, kondisi udara dan keberlangsungan pembelajaran harus terus dipantau. Dana yang sudah masuk kas daerah merupakan langkah administratif penting, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penanganan karhutla dan dampaknya telah tuntas.

  1. Sengketa Lahan Pundu Berlanjut, Warga Kembali Menghadapi Laporan Pidana

Sengketa penguasaan lahan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menjadi perhatian mengenai perkembangan perkara Rudi Hartono, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, pada 27 Oktober 2026. Rudi kembali menghadapi perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit berdasarkan laporan Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya kepada Polda Kalimantan Tengah. Perkara itu berkaitan dengan aktivitas di lahan seluas 106 hektare pada Blok E16 hingga E22 di Desa Pelantaran.

Perkara terbaru tersebut muncul setelah Rudi menjalani proses hukum sebelumnya yang melibatkan PT Windu Nabatindo Lestari. Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada 5 Februari 2026.

Putusan itu kemudian dibatalkan pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali pada 14 Juli 2026. Rudi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit pada 7 Agustus 2026 setelah menjalani penahanan selama 86 hari.

Di jalur perdata, Rudi juga disebut sedang menyiapkan gugatan kedua dengan nilai tuntutan ganti rugi Rp5,005 triliun. Gugatan itu direncanakan melibatkan enam pihak, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Laporan yang sama menyebut gugatan sebelumnya terhadap PT Sarana Prima Multi Niaga dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil. Rencana gugatan baru tersebut masih perlu dibedakan dari perkara pidana yang dilaporkan koperasi.

Perkembangan ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang status penguasaan lahan, dasar laporan pidana, dan hubungan objek yang dipersoalkan dengan perkara-perkara sebelumnya.

Ketiga isu tersebut menunjukkan bahwa kepentingan publik di Kalimantan Tengah membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan.

Di Kotawaringin Barat, prioritasnya adalah memastikan kebakaran tidak meluas dan kawasan konservasi terlindungi. Di Palangka Raya dan tingkat provinsi, dampak asap terhadap pendidikan serta penggunaan dana penanganan karhutla memerlukan evaluasi yang dapat diukur.

Sementara di Kotawaringin Timur, sengketa lahan menuntut kepastian status hukum dan keterbukaan dokumen agar perkara pidana, hak atas tanah, dan penguasaan perkebunan tidak dicampuradukkan.

Berita Terkait