Polres Kotawaringin Timur menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian perangkat menara telekomunikasi Telkomsel di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Kasus terungkap setelah pihak perusahaan menemukan pintu ruang perangkat atau shelter tower dalam keadaan terbuka dan sejumlah perangkat telekomunikasi hilang. Laporan perusahaan kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Timur.
Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur, Iptu Edi Walujo menjelaskan, penyidik melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima laporan. Polisi menduga pelaku berpotensi kembali ke lokasi untuk mengambil perangkat lain. Ketika empat orang yang dicurigai datang ke lokasi, petugas melakukan pengejaran. Dua orang diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri.
“Dua dari empat orang yang diduga hendak mengambil perangkat tersebut dilakukan penangkapan, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Edi Walujo pada Senin, 26 Oktober 2026.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat modem, aki, panel surya, sepeda motor, dan peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp258 juta. Angka itu belum memperhitungkan dampak gangguan pelayanan kepada pelanggan.
Edi menyatakan dua pria yang diamankan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya serta mencari dua orang lain yang melarikan diri,” terangnya.
Kasus ini tidak hanya menyangkut nilai perangkat yang hilang. Infrastruktur menara telekomunikasi menopang konektivitas masyarakat, sehingga pencurian perangkat dapat berdampak pada akses komunikasi pelanggan.








