Beranda›Kotawaringin Barat
Kotawaringin Barat

Antrean SPBU Mengular, Kobar Terapkan Ganjil-Genap Pembelian Pertalite

Pemkab Kotawaringin Barat menerapkan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan di lima SPBU Pangkalan Bun. Kebijakan bersifat situasional, disertai masa sosialisasi dan pengecualian bagi kendaraan layanan publik serta keadaan darurat.

Antrean SPBU Mengular, Kobar Terapkan Ganjil-Genap Pembelian Pertalite

RINGKASAN

  • Pembelian Pertalite di lima SPBU Pangkalan Bun diatur berdasarkan tanggal ganjil-genap nomor polisi.
  • Kebijakan bersifat situasional dan disertai sosialisasi selama satu minggu.
  • Kendaraan layanan publik dan kedaruratan mendapat pengecualian.
Ilustrasi: Antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menerapkan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di lima SPBU wilayah Pangkalan Bun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas BBM Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 002/SATGAS.BBM/KBR/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Penerapannya bersifat situasional hingga pasokan dan pelayanan Pertalite kembali normal.

Melalui aturan itu, kendaraan dengan dua angka terakhir nomor polisi ganjil hanya dapat membeli Pertalite pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan dua angka terakhir nomor polisi genap hanya dapat mengisi pada tanggal genap. Khusus tanggal 31, pembelian mengikuti ketentuan tanggal ganjil.

Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah mengatakan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan berlaku permanen. Pemerintah daerah akan mengevaluasi penerapannya berdasarkan kondisi pasokan dan pelayanan BBM di lapangan.

“Sebelum diterapkan secara efektif, Pemkab akan mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai imbauan resmi kepada masyarakat,” kata Nurhidayah pada Minggu 25 Oktober 2026.

Pemkab juga menjadwalkan sosialisasi selama satu minggu. Pengelola SPBU diimbau memasang spanduk informasi di lokasi strategis agar aturan dapat diketahui pengendara sebelum mengantre.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan kedaruratan. Pengecualian mencakup ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, angkutan umum berizin dengan pelat kuning, kendaraan operasional TNI dan Polri, serta kendaraan untuk penanganan bencana atau keadaan darurat lainnya.

“Selain pembatasan berdasarkan pelat nomor, dilarang melakukan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, drum, atau wadah lain,” ujarnya.

Pembelian berulang oleh kendaraan yang sama dalam satu hari juga dilarang. Kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan pelat yang tidak terbaca jelas tidak akan dilayani. Penerapan ganjil-genap menyasar lima SPBU, yakni SPBU PT Afrian Fanani, PT Bhakti Arif Mulya, PT Siemon Damai Jaya Abadi, PT Firdaus Kumai, dan SPBU COCO PT Pertamina Retail.

Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk menata antrean sekaligus menjaga penyaluran BBM bersubsidi. Namun, efektivitasnya perlu dilihat dari perubahan panjang antrean, kelancaran pasokan, kepatuhan pengendara, dan kemudahan masyarakat memperoleh Pertalite setelah aturan berjalan.

Berita Terkait