Penanganan karhutla di Kalimantan Tengah kembali menghadirkan pertanyaan tentang respons pemerintah terhadap warga dan keterbukaan penggunaan bantuan. Kreator konten Bobon Santoso menyoroti kepekaan Pemprov dan pemda sekaligus mempertanyakan penggunaan bantuan pemerintah pusat.
Di Seruyan, kejaksaan menyelidiki pengadaan obat senilai Rp10,43 miliar. Sementara di Kotawaringin Barat, pembelian Pertalite akan diatur dengan sistem ganjil-genap, sedangkan di Kapuas polisi mengungkap pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dokumen dan izin yang dipersyaratkan.
Ketiga isu ini menyangkut kepentingan masyarakat; perlindungan dari dampak karhutla, mutu pelayanan kesehatan, serta distribusi energi bersubsidi. Yang perlu diperiksa bukan hanya kebijakan dan besaran anggaran, tetapi juga pelaksanaan, hasil, dan pertanggungjawabannya.
- Bobon Santoso Soroti Pemda Tak Peka, Pertanyakan Penggunaan Dana Bantuan Karhutla
Kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah mengarah pada dua persoalan; respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan warga yang terdampak asap dan penggunaan bantuan pemerintah pusat untuk penanganan bencana.
Melalui media sosial, kreator konten Bobon Santoso menyoroti kepekaan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Dalam materi yang ditampilkannya, ia menyampaikan kritik, “Pemda Pemprov kurang peka,” di tengah pesan warga yang meminta bantuan.
Keluhan yang muncul mencakup kebutuhan keluarga terdampak, pemerataan bantuan, dan keberadaan fasilitas perlindungan dari asap. Sejumlah warganet juga mempertanyakan mengapa warga harus meminta bantuan secara langsung agar mendapat perhatian.
Sorotan Bobon tidak berhenti pada respons pemerintah. Ia juga mempertanyakan penggunaan bantuan dari pemerintah pusat. Dalam unggahannya, Bobon menyebut alokasi Rp40 miliar untuk Pemprov Kalteng dan Rp15 miliar hingga Rp20 miliar untuk masing-masing kepala daerah di wilayah terdampak.
Ia turut merujuk pada angka Rp760 miliar yang disebutnya telah diperintahkan untuk ditransfer ke daerah terdampak, di luar bantuan dari kementerian dan lembaga.
Pemerintah pusat menyiapkan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp760 miliar untuk penanganan karhutla di tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota. Laporan lain menyebut alokasi Bantuan Presiden sebesar Rp125 miliar untuk Kalimantan Tengah.
Kedua angka itu memiliki cakupan dan skema yang perlu diperiksa melalui dokumen resmi; keduanya tidak boleh langsung dijumlahkan atau dianggap sebagai satu alokasi yang sama tanpa konfirmasi.
Dua sorotan tersebut membutuhkan jawaban yang berbeda tetapi saling berkaitan. Pemerintah perlu menjelaskan tindakan nyata untuk mengurangi dampak asap dan menjangkau warga yang membutuhkan.
Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu membuka informasi tentang jumlah bantuan yang benar-benar diterima, realisasi penggunaannya, kegiatan yang dibiayai, serta hasil yang dicapai di lapangan.
- Kejari Seruyan Selidiki Pengadaan Obat Rp10,43 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat pada UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Nilai pengadaan yang diperiksa mencapai Rp10.433.414.056.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 bernilai Rp3.436.635.782, sedangkan pada 2025 mencapai Rp6.996.778.274. Pengadaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan obat bagi 12 puskesmas di Kabupaten Seruyan.
Prosesnya diawali dengan penyusunan Rencana Kebutuhan Obat oleh puskesmas, dilanjutkan dengan pengajuan kepada unit teknis sebelum pembelian melalui mekanisme e-Purchasing. Kejaksaan mendalami dugaan ketidaksesuaian masa kedaluwarsa obat yang disalurkan ke puskesmas, termasuk dugaan obat yang telah kedaluwarsa ketika diterima.
Penyelidik juga memeriksa kewajaran harga pembelian dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan. Salah satu rujukan yang diperiksa adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 mengenai kriteria batas kedaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan untuk pengadaan obat publik.
Kejari Seruyan juga telah memeriksa tujuh saksi dari sejumlah puskesmas untuk dimintai keterangan. Penyelidikan masih berlangsung. Hingga Minggu, 25 Oktober 2026, belum ada penetapan tersangka atau kesimpulan resmi mengenai kerugian negara.
- Pertalite Jadi Sorotan; Kobar Berlakukan Ganjil-Genap, Polisi Amankan 1.046 Liter di Kapuas
Distribusi Pertalite bersubsidi di Kalimantan Tengah menjadi perhatian melalui dua perkembangan berbeda. Di Kotawaringin Barat, pemerintah daerah menyiapkan pengaturan pembelian untuk mengurai antrean di SPBU. Di Kapuas, polisi mengamankan lebih dari seribu liter Pertalite yang diangkut menggunakan kapal motor tanpa dokumen dan izin yang dipersyaratkan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas BBM Nomor 002/SATGAS.BBM/KBR/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Kebijakan ganjil-genap ditujukan untuk lima SPBU di Kota Pangkalan Bun.
Kendaraan roda dua dan roda empat dijadwalkan membeli Pertalite sesuai dua angka terakhir nomor polisi; angka ganjil pada tanggal ganjil dan angka genap pada tanggal genap. Kebijakan tersebut bersifat situasional. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada 25 Oktober, penerapannya dijadwalkan mulai 29 Oktober setelah masa sosialisasi selama satu minggu.
Sejumlah kendaraan untuk kepentingan darurat, termasuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah, mendapat pengecualian sesuai ketentuan. Aturan juga melarang pembelian menggunakan jeriken atau wadah lain serta pembelian berulang oleh kendaraan yang sama dalam satu hari.
Di Kabupaten Kapuas, Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Tengah mengamankan 1.046,665 liter Pertalite yang disimpan dalam 30 jeriken di kapal motor MG Lumba-Lumba. Pengungkapan dilakukan saat patroli perairan di kawasan Murung Keramat, Kecamatan Selat, pada 21 September 2026 yang dipublikasikan pada 25 Oktober 2026.
Menurut keterangan polisi, BBM tersebut diangkut tanpa dokumen sah dan izin yang dipersyaratkan. Polisi menyebut orang yang diperiksa mengaku memperoleh Pertalite dari pengepul yang menampung BBM hasil langsiran masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Kuala Kapuas. Harga pembelian yang disebutkan mencapai Rp470.000 per jeriken atau sekitar Rp13.500 per liter. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Tiga isu Kalteng hari ini memperlihatkan pentingnya pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik. Dalam penanganan karhutla, pemerintah perlu menjawab kebutuhan warga sekaligus menjelaskan penggunaan bantuan.
Dalam pengadaan obat, proses penyelidikan harus mengungkap fakta secara cermat tanpa mendahului pembuktian hukum. Dalam distribusi Pertalite, kebijakan pengaturan pembelian perlu dibarengi pengawasan dan evaluasi.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pengumuman kebijakan atau besaran anggaran. Mereka membutuhkan bukti pelaksanaan, informasi yang terbuka, dan hasil yang nyata.







