Beranda›Hukrim
Hukrim

Ditpolairud Bongkar Jalur Pasokan Pertalite Bersubsidi di Kapuas, 1.046 Liter Disita

Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah mengamankan kapal motor getek MG pengangkut 30 jeriken Pertalite tanpa dokumen dan izin pengangkutan. Polisi menyebut BBM diperoleh dari pengepul yang menampung hasil langsiran dari sejumlah SPBU di Kuala Kapuas.

Ditpolairud Bongkar Jalur Pasokan Pertalite Bersubsidi di Kapuas, 1.046 Liter Disita

RINGKASAN

  • Polisi mengamankan 1.046,665 liter Pertalite dalam 30 jeriken dari kapal motor getek MG.
  • Tersangka mengaku membeli BBM dari pengepul yang menampung hasil langsiran masyarakat di SPBU Kuala Kapuas.
  • Penyidik berkoordinasi dengan instansi terkait; perkembangan perkara dan keterlibatan pihak lain masih perlu dikonfirmasi.
Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI), bukan foto dokumentasi kejadian sebenarnya.

Pengangkutan Pertalite bersubsidi tanpa dokumen dan izin yang dipersyaratkan terungkap di Alur Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dalam penindakan tersebut, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng mengamankan satu kapal motor getek beserta 1.046,665 liter Pertalite. Pengungkapan itu dilakukan personel Kapal Polisi XVIII-2007 saat patroli.

Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes Pol. Dony Eka Putra menjelaskan, petugas memeriksa kapal motor getek bernama MG. Lumba-Lumba dan menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite. BBM tersebut diangkut tanpa dokumen sah maupun izin niaga atau pengangkutan dari pihak berwenang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan Pertalite bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari pengepul yang menampung BBM hasil langsiran masyarakat di SPBU-SPBU wilayah Kota Kuala Kapuas. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp470.000 per jerigen atau setara Rp13.500 per liter,” kata Dony pada Minggu 25 Oktober 2026.

Dony menyebut tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda kategori V berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghadirkan ahli di bidang minyak dan gas bumi.

“Pengungkapan itu dilakukan personel Kapal Polisi XVIII-2007 saat patroli perairan pada 21 September 2026 sekitar pukul 11.53 WIB,” terangnya.

Kasus ini penting bagi masyarakat karena Pertalite bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan. Pengangkutan dan niaga tanpa izin, jika terbukti melanggar hukum, berpotensi mengganggu pengawasan distribusi serta membuka celah penyimpangan dalam rantai pasokan.

Berita Terkait